Blog
Gaji dan Tunjangan Direksi Pertamina Patra Niaga Terungkap Pasca Kasus Korupsi

Isu mengenai gaji direktur utama Pertamina Patra Niaga kini menjadi perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan, selaku Direktur Utama (Dirut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Tak hanya Riva Siahaan, sejumlah direktur lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Berbicara mengenai gaji para direktur di PT Pertamina Patra Niaga, pengaturan terkait besaran penghasilan mereka telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang mengatur tentang pedoman penetapan penghasilan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Menurut pedoman ini, penghasilan yang diterima oleh para dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian perusahaan.
Pada dasarnya, gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal perusahaan. Sementara itu, gaji untuk direktur lainnya ditetapkan sekitar 85 persen dari gaji Dirut. Dengan adanya aturan ini, sudah pasti gaji para direktur di Pertamina Patra Niaga relatif besar, mengingat perusahaan ini memiliki peran penting dalam sektor energi nasional.
Selain gaji, ada beberapa tunjangan yang diterima oleh para direktur. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain THR (Tunjangan Hari Raya) yang maksimal mencapai satu kali gaji per bulan setiap tahunnya. Kemudian, ada juga tunjangan perumahan yang nilainya mencapai 85 persen dari tunjangan perumahan yang diterima oleh Direktur Utama. Tidak hanya itu, asuransi purna jabatan juga menjadi salah satu manfaat yang diberikan, di mana perusahaan menanggung premi asuransi tersebut dengan besaran maksimal 25 persen dari gaji tahunan.
Direktur Pertamina Patra Niaga juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti kendaraan dinas dan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini mencakup pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan bagi para direktur. Selain itu, jika dibutuhkan dalam kapasitas jabatannya, para direktur berhak mendapatkan bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul dalam lingkup tugas mereka.
Sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan, tantiem atau insentif kinerja juga menjadi salah satu bagian dari paket penghasilan para direksi. Tantiem ini diberikan jika perusahaan berhasil meraih laba dan memenuhi target-target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini, terdapat juga Penghargaan Jangka Panjang atau yang dikenal dengan nama Long Term Incentive (LTI) yang diberikan berdasarkan keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan jangka panjangnya.
Mengenai besaran gaji, berdasarkan data yang terdapat dalam Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yang meliputi dewan direksi dan komisaris, mencapai total sekitar US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (berdasarkan kurs Rp16.370 per dolar AS). Jika jumlah kompensasi ini dibagi rata di antara seluruh anggota manajemen kunci yang berjumlah 14 orang (7 anggota dewan komisaris dan 7 anggota dewan direksi), maka setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Kasus korupsi yang tengah melibatkan sejumlah pejabat di Pertamina Patra Niaga ini turut mengungkapkan adanya kerugian negara yang cukup besar. Menurut Kejaksaan Agung, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen kerugian, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang diperkirakan mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar sekitar Rp9 triliun. Selain itu, ada juga kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp21 triliun.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Riva Siahaan, yaitu SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feed stock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kemudian, terdapat pula AP, yang menjabat sebagai VP Feed stock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, serta dua orang lainnya yang merupakan bagian dari Direksi Pertamina Patra Niaga, yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan EC sebagai VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Terkait dengan pihak swasta, ada MKAN, yang merupakan Beneficial Owner di PT Navigator Khatulistiwa, serta DW, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sangatlah besar, mencapai angka yang fantastis. Kerugian negara yang signifikan ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak, mengingat Pertamina merupakan perusahaan yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, terutama di sektor energi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik dan memastikan bahwa mereka yang terbukti terlibat akan menerima sanksi yang setimpal.
Kasus ini juga memberikan gambaran mengenai penghasilan dan fasilitas yang diterima oleh para petinggi BUMN seperti Pertamina Patra Niaga. Besaran gaji yang mereka terima memang sangat tinggi, dan itu tercermin dalam kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci. Namun, tentu saja, tingginya gaji ini harus sebanding dengan kinerja dan akuntabilitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Dengan adanya pengaturan yang jelas terkait penghasilan dan fasilitas ini, diharapkan BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional demi kepentingan negara dan masyarakat luas.
Sumber : CNN