tauaja.com

Blog

Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai April 2025: Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita

Published

on

Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai April 2025: Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita

Pada tahun 2025, terdapat aturan baru yang cukup penting terkait dengan pengendalian kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Salah satu aturan yang menonjol adalah apabila kendaraan terjaring razia dengan STNK yang sudah mati selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan langsung disita. Aturan baru ini mulai berlaku pada April 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memperpanjang STNK kendaraan mereka sesuai dengan kewajiban yang ada.

STNK merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap pengendara, baik itu sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah dan memiliki izin untuk digunakan di jalan raya. STNK juga berisi berbagai informasi tentang kendaraan, seperti identitas pemilik dan data kendaraan itu sendiri. Selain itu, STNK juga menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan.

Penting untuk diketahui bahwa STNK memiliki masa berlaku yang terbatas. Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK agar kendaraan mereka tetap sah dan terdaftar. Selain itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus melakukan pembaruan data kendaraan yang meliputi pergantian STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak kendaraan untuk tahun tersebut. Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK mereka tepat waktu, maka risiko yang dihadapi adalah kendaraan disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Dalam aturan yang baru ini, jika STNK kendaraan mati selama dua tahun atau lebih dan pemiliknya tidak melakukan perpanjangan, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi. Bahkan, kendaraan tersebut dapat langsung disita oleh pihak kepolisian. Polri sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan dan penegakan aturan ini menegaskan bahwa setiap kendaraan yang terjaring razia dengan STNK mati dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari registrasi.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden), khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 43. Sanksi ini juga tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan ini, pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif yang cukup berat, yaitu dengan disitanya kendaraan dan dihapusnya data registrasi kendaraan tersebut.

Namun, sebelum tindakan tegas ini dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan beberapa tahap peringatan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK mereka. Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus:

  1. Peringatan pertama: Pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus dari sistem. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan STNK.

  2. Peringatan kedua: Jika setelah tiga bulan pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan kedua satu bulan setelah peringatan pertama.

  3. Peringatan ketiga: Jika setelah satu bulan dari peringatan kedua pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan, maka pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ketiga.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah menerima peringatan ketiga, maka data kendaraan mereka tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita. Namun, jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan akan disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK kendaraan mereka setiap tahun. Proses perpanjangan STNK cukup mudah dilakukan, dan biayanya pun bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal. Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan STNK lama, serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang menunjukkan bahwa pajak kendaraan telah dibayar.

Jika kendaraan sudah memasuki masa perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Perpanjangan STNK lima tahunan ini dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk dicek kondisinya. Sedangkan untuk perpanjangan STNK tahunan, kini pemilik kendaraan dapat melakukannya secara praktis melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. Hal ini tentu saja memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Namun, meskipun ada kemudahan dalam perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan kewajibannya untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Jangan sampai STNK kendaraan mati lebih dari dua tahun, karena jika demikian, risiko untuk kendaraan disita dan data registrasi kendaraan dihapus akan semakin besar.

Secara keseluruhan, aturan baru yang mulai berlaku pada April 2025 ini bertujuan untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK kendaraan mereka. Dengan adanya sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi, diharapkan pengendara lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa STNK kendaraan mereka selalu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari masalah hukum dan administratif di kemudian hari.

Sumber : Tribun

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *